Pemerintah Umumkan Penyesuaian Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19
Siaran Pers
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor: 210/Sipres/A6/VIII/2020
Pemerintah Umumkan Penyesuaian Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan
Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19
Jakarta, Kemendikbud --- Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah melakukan penyesuaian keputusan bersama Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat (07/08).
Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id terdapat sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.
Mendikbud mengatakan kondisi Pandemi COVID-19 tidak memungkinkan kegiatan belajar mengajar berlangsung secara normal. Terdapat ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh.
Beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diantaranya
kesulitan guru dalam mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum. Sementara itu, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal karenaharus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak. “Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah serta meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa,” ujar Mendikbud.
Untuk mengantisipasi kendala tersebut, Pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk
pembelajaran tatap muka. Dalam perubahan SKB Empat Menteri ini, izin pembelajaran tatap muka
diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau. Prosedur pengambilan keputusan
pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya.
Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka. “Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” Mendikbud menjelaskan.
Mendikbud juga menekankan, bahwa sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.
Penentuan zonasi daerah sendiri tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh
satuan tugas penanganan COVID-19 nasional, yang dapat diakses pada laman
https://covid19.go.id/peta-risiko. Berdasarkan pemetaan tersebut, zonasi daerah dilakukan pada tingkat kabupaten/kota. “Dikecualikan untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan pemetaan risikodaerah yang dilakukan oleh satgas penanganan COVID-19 setempat,” tambah Mendikbud.
Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam SKB Empat Menteri yang disesuaikan tersebut dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut. Sementara itu untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.
Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan
melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap sejak masa transisi. Kapasitas asrama dengan
jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama
adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa
kebiasaan baru. Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.
“Evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan,Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akanterusberkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 untuk memantau tingkat risikoCOVID-19 di daerah,” imbuh Mendikbud.
“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas Mendikbud.
Jakarta, 07 Agustus 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#BelajardariRumah
#BersamaHadapiKorona
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Membangun Generasi Tangguh: MA Salafiyah Bantarsari Gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
Bantarsari, 15 Februari 2026 – Masa remaja adalah fase transisi yang krusial, di mana pondasi karakter dan masa depan mulai dibentuk. Menyadari hal tersebut, MA Salafiyah Bantarsa
Lautan Kreativitas: Pawai Semarak Harlah MTs Salafiyah Bantarsari Pukau Masyarakat
Bantarsari, 06 Januari 2026 – Jalanan di wilayah Kecamatan Bantarsari mendadak berubah menjadi panggung seni raksasa. Ratusan siswa, guru, dan staf MTs Salafiyah Bantarsari tumpah
Sinergi Baru dan Perpisahan Penuh Haru: MA Salafiyah Bantarsari Gelar Rapat Awal Tahun 2026
Bantarsari, 05 Januari 2026 – Mengawali kalender pendidikan di tahun yang baru, keluarga besar MA Salafiyah Bantarsari menyelenggarakan Rapat Kerja Awal Tahun pada Senin, 05 Janua
Satu Barisan, Satu Tekad: Keluarga Besar MA Salafiyah Bantarsari Penuhi Alun-Alun Cilacap dalam Upacara HAB Kemenag ke-80
Cilacap, 03 Januari 2026 – Di bawah langit cerah Kabupaten Cilacap, ribuan aparatur sipil negara (ASN), pendidik, tenaga kependidikan, hingga perwakilan siswa di bawah naungan Kem
Refleksi Spiritual dan Penguat Ukhuwah: Ziarah Panjalu-Pamijahan Pendidik & Tenaga Kependidikan MA Salafiyah Bantarsari
Bantarsari, Desember 2025 – Menutup kalender tahun 2025 dengan penuh keberkahan, keluarga besar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) MA Salafiyah Bantarsari melaksanakan rihlah
Menuju Madrasah Unggul: MA Salafiyah Bantarsari Sukses Laksanakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM)
Bantarsari, 17 Desember 2025 – Dalam upaya menjaga dan meningkatkan mutu kualitas pendidikan, MA Salafiyah Bantarsari menyelenggarakan agenda penting tahunan, yakni Penilaian Kine
Wujudkan Pemerataan Pendidikan: MA Salafiyah Bantarsari Rampungkan Pendistribusian PIP 2025
Bantarsari, 15 Desember 2025 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung keberlangsungan pendidikan bagi seluruh siswa, MA Salafiyah Bantarsari sukses menyelenggarakan kegiatan Pend
Jalan Sehat Semarak Milad ke-18 MA Salafiyah Bantarsari Meriah dan Penuh Kebersamaan
Bantarsari, 15 November 2025 — Suasana penuh kegembiraan dan kebersamaan terlihat jelas dalam gelaran Jalan Sehat Semarak Milad ke-18 MA Salafiyah Bantarsari, yang diselenggarakan
Ziarah ke Makam Simbah K.H. Syarbini Hasan & Simbah K.H. Jalaludin: Merawat Tradisi, Menguatkan Spirit Milad ke-18 MA Salafiyah Bantarsari
Dalam rangkaian peringatan Milad ke-18 MA Salafiyah Bantarsari, keluarga besar madrasah melaksanakan kegiatan ziarah ke makam para masyayikh, yaitu Simbah K.H. Syarbini Hasan (Pendiri P
LDDK OSIM, DA, dan PMR MA Salafiyah Bantarsari 2025/2026: Membangun Generasi Pemimpin yang Disiplin, Tangguh, dan Berkarakter
Madrasah Aliyah Salafiyah Bantarsari kembali menggelar kegiatan tahunan LDDK (Latihan Dasar Dasar Kepemimpinan) sebagai bentuk pembinaan bagi para pengurus OSIM, Dewan Ambalan (DA), dan
